20 May 2024, 09:06

Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Jatirejo Pemalang, Kenapa Dibiarkan?

daulat.co – Tempat prostitusi dan warung remang-remang berkedok warung kopi kian marak di Pemalang. Tepatnya di Jalan Raya Pantura Jatirejo – Comal Baru (CB). Parahnya, dalam praktiknya mereka tidak mengindahkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 45 Tahun 2020  mengenai pencegahan Covid-19.

Warung remang-remang yang terdiri dari puluhan bangunan semi permanen, dalam pantauan daulat.co, baru-baru ini berjejer di Jalan Raya Pantura Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Penampilan wanita penjaga warung, terlihat begitu ‘mencolok’ oleh siapa saja yang melewati jalan tersebut.

Make up dan penampilannya yang khas, sangat mudah terlihat karena berbeda dengan penampilan perempuan umumnya. Sayangnya, meski sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, warung remang-remang tersebut selama tahunan terkesan tidak tersentuh aparat penegak hukum.

Buktinya, hingga kini masih tetap beroperasi di lahan wilayah milik perusahan tebu PG Sragi atau PTPN-IX Jawa Tengah tersebut. Ironisnya lagi, lokasinya tidak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Ampelgading.

Tasirun yang mengaku sebagai pengurus dan pengelola dari paguyuban menerangkan kepada daulat.co, Senin malam, 12 Oktober 2020, warung remang-remang di Jatirejo tetap beroperasi hingga kini karena urusan perut.

“Kami sebetulnya mematuhi imbauan pemerintah untuk tutup 14 hari ke depan, namun soal perut dan kebutuhan yang memaksa kami untuk tetap buka,” ujarnya.

“Jadi begini sudah menjadi rahasia umum di setiap tempat hiburan malam, atau cafe sekalipun pasti ada penarikan iuran rutin entah itu untuk keamanan atau apapun. Ibaratnya, kalau mau pergi mancing pasti bawa kail, umpan begitu kalau tidak bagaimana bisa dapat ikan, ” sambung dia.

Mengenai besaran pungutan yang ditariknya rutin sepekan sekali, Tasirun enggan menyebutkan besaran berikut aliran uang pungutan yang ia lakukan. Namun ia menyebut jika dibuka semua maka ada pihak-pihak yang bisa terkena imbasnya.

“Kalau saya buka mas, penjara penuh, semua kena,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Wahyu Sukarno, menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sidak ke Jatirejo. Bahkan, beberapa wanita diantaranya terjaring dan dilakukan pembinaan melalui dinas sosial dan ada yang harus menjalani hukuman karena terbukti melakikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

” Dari beberapa yang kami tindak dan kenakan hukuman Tipiring, Tipiring itu hukumannya bisa masa percobaan selama 2 bulan atau denda Rp 300 ribu. Dan Rp 300 ribu itu dibebankan oleh pemilik atau pengelola warung kepada PSK yang bersangkutan, ini kan perbudakan, kasihan,” tutur Wahyu.

Ia mengakui, keberadaan warung remang-remang tersebut ilegal. Namun pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penindakan karena lahan yang mereka tempati bukan milik Pemda Pemalang, melainkan milik PG Sragi.

“Solusinya dari kami mengusulkan agar pemilik lahan yang sah bisa mengambil alih dan nantinya kerjasama dengan Desa atau Bumdes, dijadikan pusat UMKM,” ujarnya.

(Abimanyu)

Read Previous

Kemenag Alihkan Aset Gedung Kepada BKN

Read Next

Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Pasifik 2020

5 Comments

Comments are closed.