![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2022/12/Migor.jpg)
daulat.co – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng (migor) merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tak berdasarkan fakta persidangan.
Demikian diungkapkan salah satu kuasa hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022). Juniver menilai, jaksa mengabaikan berbagai keterangan yang sudah dituturkan para saksi dalam menyusun tuntutan.
“Ini adalah take over dari dakwaan maupun berita acara. Oleh karenanya, kami melihat tuntutan ini adalah tuntutan yang ilusioner yang tidak berdasarkan fakta di persidangan,” ungkap Juniver menanggapi tuntutan Jaksa.
Dicontohkan Juniver mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang merupakan kewajiaban pemenuhan pasar dalam negeri. Ternyata, ungkap Juniver, DMO itu sebagaimana terungkap dalam persidangan sudah terbukti sudah terpenuhi.
“Tetapi kejaksaan mengartikan tidak terpenuhi itu seakan-akan tanggung jawab dari produsen sampai ke eceran. Padahal, dalam ketentuan tidak boleh itu produsen sampai ke eceran, kalau pedagang sampai ke eceran itu malah melanggar ketentuan monopoli, nah ini yang kami lihat sengaja tidak diungkap, seakan-akan membentuk opini ini menjadi tanggung jawab,” tegas Juniver.
Menurut Juniver, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan, pledoi yang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. “Kita akan sampaikan fakta yang terungkap di persidangan dalam pledoi,” ujar Juniver.
JPU pada Kejagung diketahui menuntut para terdakwa kasus migor dengan hukuman 7 hingga 12 tahun penjara. Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara terdakwa General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Adapun, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.
Selain tiga orang tersebut, jaksa juga menuntut agar mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. Lin Che Wei juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Lin Che Wei dengan pidana penjara berupa delapan tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ucap Jaksa Kejagung saat membacakan surat tuntutan.
JPU pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga merugikan negara Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).
(Rangga)