24 September 2023, 14:09

Diintervensi WTO, Komisi VII: Kebijakan Hilirisasi Barang Mentah Harus Tetap Berjalan

daulat.co – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menanggapi Pemerintah Indonesia yang telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait kasus sengketa dengan Uni Eropa pada 12 Desember 2022. WTO, dalam pengumuman resminya, yang menyatakan bahwa Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding.

Ia pun meminta kebijakan hilirisasi barang mentah tetap berjalan dan pemerintah harus pertahankan meski diintervensi WTO. “Ya tentu kita Komisi VII DPR dorong hilirisasi hasil tambang mineral akan terus dilanjutkan,” ujar Mukhtarudin dalam keterangannya pada Kamis (22/12/2022).

Politisi Partai Golkar ini pun menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar. “Tetapi juga turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) jika dibarengi dengan kolaborasi yang tepat,” pesan Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu.

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa bahwa kasus sengketa di Uni Eropa tersebut tidak berdampak pada proses hilirisasi dan masih menunggu putusan sidang bandingnya. “Sementara ini kita tetap jalan terus dengan program hilirisasi. kan hilirisasi itu akan membawa investor. Kita juga sudah banding. Kita tetap konsisten di sana, belum ada keputusan lain di luar itu,” pungkas Agus.

Read Previous

Muhaimin Soroti Krisis Guru di Dunia Pendidikan Indonesia

Read Next

Tuntutan JPU ke Terdakwa Kasus Ekspor Migor 7 Hingga 12 Tahun Dinilai Ilusioner