8 May 2024, 20:39

KPK Terima Sepeda Brompton dari Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Mensos Juliari P Batubara

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua unit sepeda merk Brompton, Rabu 10 Februari 2021. Dua sepeda itu diserahkan operator anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

“Benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Diduga dua unit sepeda pabrikan Inggris tersebut merupakan pemberian dari Harry Van Sidabuke yang merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Setelah penyerahan sepeda itu, kata Ali, akan  dilakukan analisa lebih lanjut oleh penyidik. Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini, sambung Ali, tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

“Terkait penyidikan perkara dugaan TPK di Kemensos dengan tersangka JPB (eks Mensos Juliari Peter Batubara) dkk,” ujar dia.

Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin 1 Februari 2021 lalu terungkap jika Yogas menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke. 

Harry menyerahkan uang sebesar Rp 1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos. Diduga suap itu terkait pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Permohonan Pelantikan Agung – Mansur Sudah Diajukan ke Dagri Melalui Pemprop Jateng

Read Next

Gratifikasi Pejabat Kota Batu, KPK Sita Bukti Dokumen