20 May 2024, 05:25

Gratifikasi Pejabat Kota Batu, KPK Sita Bukti Dokumen

Plt Jubir KPK, Ali Fikri

Plt Jubir KPK, Ali Fikri

daulat.co – Sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur periode 2011-2017 disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK menyita barang bukti tersebut saat memeriksa delapan saksi di Mapolres Batu, Malang, Selasa (9/2).

Adapun delapan saksi yang diperiksa yakni, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, Plt Kadis Perumahan, dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono, Kadis Pendapatan Daerah Kota Batu M Chori, Kabag Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, Kadis Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih.

Selanjutnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu Agoes Machmudi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batu, Endro Wahyudi, serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal.

“Pada para saksi tersebut dilakukan penyitaan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen terkait perkara ini,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu (10/2/2021).

Dikatakan Ali, penyitaan dokumen – dokumen penting dari para saksi ini telah diizinkan Dewan Pengawas KPK. “Penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK,” ucap Ali.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut. Salah satunya, Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu pada Rabu (6/1/2020). Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen perijinan-perijinan tempat wisata di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Diketahui, ada beberapa tempat wisata di Kota Batu. Di antara tempat wisata itu bernaung dalam Jatimpark Group (PT. Bunga Wangsa Sedjati) milik Paul Sastro Sendjojo. Namun, Ali tak merespon saat disinggung soal Jatim Park Group tersebut. 

Selain Kantor Dinas Pariwisata Kota  Batu, Malang, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Batu.

Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Sebelumnya Eddy telah divonis oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eddy dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari Direktur PT Dailbana Prima, Filiput Djap. Suap tersebut terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Terima Sepeda Brompton dari Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Read Next

Perkara Inkracht, Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II Mulai Mendekam di Lapas Cibinong