![dok KPK](https://daulat.co/wp-content/uploads/2020/05/dok-KPK2.jpg)
dok KPK
daulat.co – Aturan baru yang dikeluarkan Jaksa Agung Sianitar Burhanudin dinilai dapat menimbulkan kecurigaan dan sinisme publik. Terlebih aturan tersebut dibuat di tengah bergulirnya kasus Djoko Tjandra.
Demikian penilaian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespon aturan yang dikeluarkan Jaksa Agung Sianitar Burhanudin.
Jaksa Agung diketahui mengeluarkan pedoman baru yang mengharuskan setiap institusi penegak hukum mendapatkan izin darinya, jika ingin memeriksa Jaksa yang terlibat suatu peristiwa tindak pidana.
Aturan tersebut tertuang di dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 6 Agustus 2020 di Jakarta.
“Mengeluarkan produk seperti ini di saat-saat ‘Pandemi kasus Djoko Tjandra’ dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik,” ungkap Nawawi, Selasa (11/8/2020).
Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui sempat tersangkut dalam kasus Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga sempat beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Nawawi lebih lanjut mengatakan, aturan itu seperti menggerus upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, kata Nawawi, sangat wajar bila sinisme publik mencuat.
“Saya hnya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu ditengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa,” ujar dia.
Berdasarkan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, ada sekitar 14 tata cara untuk memperoleh izin dari Jaksa Agung, jika institusi penegak hukum ingin memeriksa seorang Jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.
Dalam pedoman tersebut tertulis bahwa tujuan aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdana, pidana maupun lainnya.
(Rangga Tranggana)