20 May 2024, 08:38

Eks Pejabat Pajak Segera Diadili, KPK akan Bongkar Gratifikasi & TPPU Rp 40 Miliar

daulat.co – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) tak lama lagi akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno ke pengadilan.

Angin akan kembali diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim jaksa KPK akan memaparkan dan buktikan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Angin senilai Rp 40 miliar dalam surat dakwaan dan persidangan.

“Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Angin.

Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 dan Sin$1.095.000. Angin bersama anak buahnya Dadan Ramdani dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Suap itu diberikan agar Angin dan Dadan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak. Adapun wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

(Rangga)

Read Previous

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Angkut di Kemenhan

Read Next

Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Lengkapi Berkas Perkara Sang Suami