20 May 2024, 05:06

Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Lengkapi Berkas Perkara Sang Suami

daulat.co – Istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona menolak memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara sang suami. Penolakan itu disampaikan Yulce Wenda dan Astract Bona saat diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Lukas sebagai tersangka, pada Rabu (18/1/2023).

“Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Meski tak mau memberikan keterangan untuk pemberkasan suaminya, Yulce dan Astract bersedia melengkapi berkas perkara tersangka lainnya, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Rijatono berperan sebagai terduga penyuap Lukas.

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua,” kata Ali.

Penyidik KPK sedianya juga memeriksa Yonater Karomba bersamaan dengan Yulce dan Astract. Namun, Yonater memilih mengganti hari pemeriksaan.

“Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang kembali akan segera disampaikan pada yang bersangkutan,” tetang Ali.

Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar.

(Rangga)

Read Previous

Eks Pejabat Pajak Segera Diadili, KPK akan Bongkar Gratifikasi & TPPU Rp 40 Miliar

Read Next

Geledah Rumah Ketua dan Wakil DPRD Jatim, KPK Amankan Bukti Suap Dana Hibah