9 May 2024, 05:00

Suap Proyek BHS, Rini Soemarno Disebut Minta Sinergi

Rini Soemarno

Rini Soemarno

daulat.co – Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno disebut dalam sidang lanjutan perkara suap dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT INTI. Hal itu terungkap dari pengakuan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Rini disebut oleh mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara saat bersaksi untuk terdakwa Andi Taswin Nur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). JPU KPK Ikhsan Fernandi awalnya menanyakan kronologis kesepakatan kerjasama pengerjaan proyek BHS tersebut.

Darman lantas mengaku dirinya diminta kerjasama oleh Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. Nama Rini, kata Darman, disebut Awaluddin dalam sebuah pertemuan. Dalam pertemuan itu Awaluddin menyebut “Rini sudah minta sinergi”.

“Direksi (BUMN) tuh sekitar 3 atau 2 bulan sekali kumpul dan diminta untuk melakukan sinergi. Di tahun 2017, Pak Awaluddin (Dirut PT AP 2) beliau bilang ‘man masa gue sebagai Dirut AP 2 kita enggak ada sinergi? kan bu rini sudah minta sinergi,” ucap Darman, sambil menirukan ucapan Awaluddin.

Pun demikian, Darman tak menerangkan lebih lanjut soal sinergi tersebut. Yang jelas, kata Darman, pihaknya dalam menanggapi ajakan tersebut, belum dapat melangsungkan kerjasama.

Alasannya, kata Darman, saat itu dirinya sedang fokus untuk memperbaikin kondisi internal PT INTI (Persero). Darman mengaku baru kembali bertemu dengan Awaluddin saat acara Menteri BUMN setahun kemudian.

“Terus Pak Awal tanya lagi, ‘sekarang bisa belum kita sinergi?,’ siap pak, kata beliau ‘kamu ketemu Pak Andra saja. Karena kamu kan sudah kenal dekat kan dengan Pak Andra?’ sudah pak,” ungkap Darman.

Lebih lanjut diungkapkan Darman, Awaluddin dengan sengaja menginstruksikan untuk bertemu dengan Andra dibandingkan bertemu dengan direksi PT AP II lainnya seperti Djoko Murjatmodjo dan Ituk Herarindri.

Darman saat itu menyampaikan bahwa dirinya mulai melangsungkan diskusi dan membahas proyek kerjasama dengan Andra. Darman mengatakan, pertemuan itu dilangsungkan sebagai bentuk sinergi antar BUMN.

Menanggapi pernyataan tersebut, jaksa Ikhsan menerangkan bahwa para pihak yang telah diterangkan Darman saat kronologis tersebut. “Jadi saksi (Darman) bertemu Pak Andra diperintahkan Pak Awal ya,” ujar jaksa Ikhsan.

Taswin sendiri sebelumnya didakwa telah menjadi perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Atas perbuatannya, Taswin Nur didakwa meoanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Nyalon Hakim Agung 2019, Hakim Artha Theresia Punya Harta 43 Miliar

Read Next

Haedar Alwi Bicara Paham Radikalisme di Indonesia