29 March 2024, 04:06

Urus Perkara PT SGP, KPK: Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya Hingga MA

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kesepakatan pemberian uang untuk hakim yang menangani perkara membubarkan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut sekitar
Rp 1,3 miliar.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Nawawi menyebut jumlah tersebut untuk mengurus perkara mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri (PN) sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

“Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Tsk HK (Hendro Kasiono), dimana diduga ada kesepakatan antara HK (Hendro Kasiono) dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut,” kata Nawawi.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar
Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung,” ungkap Nawawi menambahkan.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp 1,3 miliar itu, kata Nawawi, pengacara Hendro Kasiono menemui Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono.

“Putusan yang diinginkan oleh Tsk HK diantaranya agar PT SGP dinyatakan
dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” ujar Nawawi.

Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai
harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali menjalin komunikasi diantaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan mengunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Hamdan pun selalu melaporkan setiap komunikasinya dengan Hendro kepada Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat. Hakim Itong merupakan Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

“Tsk HD lalu menyampaikan keinginan Tsk HK kepada Tsk IIH dan Tsk IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang,” kata Nawawi.

“Sekitar bulan Januari 2022, Tsk IIH menginformasikan dan memastikan
bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Tsk HD untuk
menyampaikan kepada Tsk HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya,” ditambahkan Nawawi.

Atas permintaan hakim Itong tersebut, Hamdan segera menyampaikannya ke Hendro. Pada 19 Januari 2022, sambung Nawawi, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi hakim Itong.

“KPK menduga Tsk IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang
berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih
lanjut oleh Tim Penyidik,” ucap Nawawi.

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.

Atas perbuatannya, tersangka Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Area Parkir PN Surabaya jadi Tempat Serah Terima Suap untuk Hakim Itong Isnaeni

Read Next

KPK Jebloskan Hakim dan Panitera PN Surabaya ke Bui