20 May 2024, 01:49

KPK Jebloskan Hakim dan Panitera PN Surabaya ke Bui

Rutan Cabang KPK Kavling C1 – dok KPK

daulat.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Iskandar dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi atau bui pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Hakim Itong ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Tsk IIH (Itong Isnaeni Iskandar) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (20/1/2022) malam.

Selain Itong, dua tersangka kasus ini panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan dan pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino  juga dijebloskan ke bui. Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. 

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,” kata Nawawi.

Saat keluar gedung KPK, hakim Itong bersikukuh membantah terlibat atau menerima suap. Itong mengklaim dirinya tak pernah memerintahkan Hamdan terkait pengurusan perkara.

“Membuktikan sesuatu yang tidak itu emang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah, memerintahkan apapun kepada Hamdan tentang adanya, saya baru tahu kok setelah tadi ada kok segitunya,” ucap Itong sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Jumat (21/1/2022) dinihari.

Selain mengklaim tak pernah memerintahkan Hamdan, hakim Itong juga menampik mengenal pengacara Hendro Kasino. Sebab itu, hakim Itong menyangkal seluruh sangkaan lembaga antikorupsi.

“Ya memang yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya nggak kenal ya, dan saya tidak pernah ketemu sebelumya dan hubungan apapun dan pernah memerintahkan apapun pada Hamdan. Tapi ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. itu saya nggak terima. Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp 1,3 (miliar), nggak pernah saya, tapi ya sudah lah,” ujar hakim Itong yang mengenakan rompi Orange KPK.

Diketahui, dugaan rasuah ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Untuk melancarkan keinginan tersebut, disiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu dianggarkan untuk menyuap hakim mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, Hendro menyerahkan uang Rp 140 juta kepada Hamdan pada 19 Januari 2022. Uang itu diperuntukkan bagi Itong.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Urus Perkara PT SGP, KPK: Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya Hingga MA

Read Next

Vonis Nihil Terpidana ASABRI, Keadilan Hanya Bisa Dijelaskan Dengan Nurani Hukum