20 May 2024, 00:03

Area Parkir PN Surabaya jadi Tempat Serah Terima Suap untuk Hakim Itong Isnaeni

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut area parkir Kantor PN Surabaya menjadi tempat serah terima uang antara Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono (HK) dengan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD). Uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya yang diserahkan saat itu senilai Rp 140 juta.

Demikian terungkap saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. KPK menduga Panitera Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

“Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 Wib, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Nawawi dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Tidak berapa lama kemudian, kata Nawawi, Tim KPK langsung mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan. Bersama barang bukti uang, keduanya kemudian diboyong ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

“Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH dan AP (Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo) untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan,” ujar Nawawi.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti itu, kata Nawawi, kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Dalam OTT itu, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan mememenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP,” ujar Nawawi.

Hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Suap itu terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Selain terkait perkara itu, KPK menduga hakim Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Dalam proses penyidikan, KPK berjanji akan mengembangkannya.

“Pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Tsk HK kepada Tsk HD
sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Tsk IIH,” kata Nawawi.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Berontak Saat Diumumkan Sebagai Tersangka, Hakim Itong: Ini Omong Kosong

Read Next

Urus Perkara PT SGP, KPK: Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya Hingga MA