20 May 2024, 02:23

Taufik Hidayat Ungkap Penyerahan Rp 1 Miliar ke Aspri Imam Nahrawi

Taufik Hidayat - ist

Taufik Hidayat – ist

daulat.co – Mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat tak membantah pernah menyerahkan uang terdakwa Miftahul Ulum. Uang yang diserahkan legenda bulutangkis Indonesia kepada mantan Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi itu senilai Rp 1 miliar.

Hal itu diungkapkan Taufik saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi, Rabu (6/5/2020). Menurut Taufik, uang itu diambil Ulum di kediamannya. Taufik menyerahkan plastik warna hitam kepada Ulum di garasi kediamannya.

“Saya tidak tahu pak Ulum sendiri atau ada orang lain di dalam mobil.‎ Mobil hitam Nissan X-Trtail kalau tidak salah,” ujar Taufik melalui konferensi video.

Setelah penyerahan uang, kata Taufik, dirinya tak ada pembahasan lain dan Ulum segera pergi. Jaksa mencecar Taufik soal peruntukan uang yang diambil Ulum bertujuan untuk Imam Nahrawi.

“‎Beliau sebagai Aspri bisa kemana-mana dan selalu mengatasnamakan bapak dan kami percaya saja,” ucap Taufik.

Sebelum penyerahan uang itu, kata Taufik, dirinya dihubungi mantan Manager Perencanaan Satlak Prima Kemenpora Tomy Suhartanto. Dalam komunikasi itu, Tomy mengaku menitipkan uang Rp 1 Miliar ke Taufik untuk diserahkan ke Ulum.

“Saya dikontak pak Tomy mau menitipkan uang ke bapak‎,” ungkap Taufik.

“Bapak yang dimaksud siapa?,” tanya Jaksa.

‎”Ya kalau pak Ulum yang ambil, semua orang sudah tahu itu pak Menpora (Imam Nahrawi),” jawab Taufik.

Dalam persidangan terdakwa Ulum sebelumnya, Taufik juga mengakui penyerahan uang itu kepada Ulum. Sebelum akhirnya diserahkan kepada Ulum, Taufik menerima uang Rp 1 miliar itu dari Mantan asisten direktur keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah. Uang itu diantarkan Reiki ke kediaman Taufik.

Imam Nahrawi selaku Menpora didakwa bersama-sama asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Suap itu diterima Imam dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal  KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Diduga suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi bancakan Imam dan Ulum menerima suap.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kempora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018. Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Selain suap, Jaksa juga mendakwa Imam bersama-sama dengan Ulum telah menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan jabatan Imam selaku Menpora.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Menkeu Sri Mulyani Khawatir Kebijakan Recovery Bond Mengulang Kasus BLBI

Read Next

BPNT Pemalang ‘Disunat’ 15 Ribu Ditentukan Bumdesma, Sardiyan: Saya Pastikan Itu Bohong!