![Logo Ditjen Imigrasi Kemenkumham](https://daulat.co/wp-content/uploads/2021/03/IMG_20210324_191522.jpg)
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan kedepan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dkk. Selain Azis Syamsuddin, ada dua pihak lain yang turut dicegah berpergian ke luar negeri. Yakni, dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
“Pelarangan bepergian ke luar tsb terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” ujar Ali, Jumat (30/4/2021).
Dikatakan Ali, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. “Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” ucap Ali.
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif membenarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Azis Syamsuddin itu. “Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi,” ujar Erif.
Nama Azis Syamsuddin ikut terseret kasus ini. Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Termasuk ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dari penggeledahan itu penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti kasus ini. Bukti itu akan segera di lakukan analisa dan verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Robin sebelumnya mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di rumah dinas (rumdin) Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pertemuan yang juga dihadiri Azis Syamsuddin itu berlangsung selama 30 menit. Dalam pertemuan itu, Syahrial bercerita soal permasalahannya kepada Robin.
“(Pertemuan) setengah jam. Ya dia (Syahrial) menceritakan masalah dia,” ungkap Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Pertemuan antara Robin dan Syahrial tersebut terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Azis Syamsuddin juga meminta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Pasca pertemuan di rumah Azis, Robin menindaklanjutinya dengan mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Robin, dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Robin dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.
(Rangga Tranggana)