11 May 2024, 10:43

Selain Suap, Eks Dirut PT Garuda Indonesia Didakwa Pencucian Uang

Palu hakim - ist

Palu hakim – ist

daulat.co – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian (TPPU). Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi terkait kontrak pengadaan puluhan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019). Emirsyah didakwa melakukan TPPU bersama-sama dengan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Jaksa menyebut‎ Emirsyah diduga telah mentransfer, menitipkan, menempatkan, membayarkan, serta menyamarkan hasil korupsinya tersebut ke sejumlah tempat ataupun barang, dari hasil korupsi terkait kontrak pengadaan puluhan pesawat di PT Garuda Indonesia.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan,” ‎ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Menurut jaksa, ‎uang hasil korupsi Emirsyah disamar‎kan dengan cara mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited di Union Bank Of Switzerland (UOB) ke rekening milik Mia Baddila Suhodo. Uang itu kemudian ditransfer kembali ke rekening Sandrani Abubakar di Bank BCA dan rekening Eghadana Rasyid Satar di Commonwealth Bank.

Emirsyah juga disebut menggunakan uang hasil korupsinya untuk melunaskan utang kredit di Bank UOB serta membayarkan pembelian Apartemen di daerah Melbourne, Australia. Emirsyah juga disebut menitipkan uang hasil korupsinya sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake ke rekening Soetikno Soedarjo.

Selain itu, Emirsyah juga menyamarkan hasil korupsinya dengan ‎mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding. Jaksa menyebut perbuatan keduanya itu sebagai modus untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

“Patut diduga merupakan merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya,” ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Emirsyah Satar didakwa telah menerima suap sebesar Rp46 miliar. Emirsyah didakwa menerima suap tersebut dari Airbus SAS Rolls Royce PLC, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui perantara Soetikno Soedarjo. Emirsyah didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dan mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, Kapten Agus Wahyudo.

Emirsyah menerima suap dalam empat jenis mata uang dengan rincian, Rp 5.859.754.797 (Rp5,8 miliar), 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, serta 1.189.208 dolar Singapura. Menurut jaksa, Emirsyah bersama-sama dengan Kapten Agus Wahyudo dan Hadinoto Soedigno ‎diduga telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia.

Dikatakan Jaksa, ada lima kontrak pengadaan yang diintervensi oleh Emirsyah dan kawan-kawannya. Kontrak pengadaan itu yakni terkait pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Rolls Royce Trent 700.

Merespon dakwaan jaksa, Emirsyah Satar ‎ menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. ‎”Yang mulia, pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf. Dan semua yang didalam surat dakwaan tidak semua benar, Saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat. Dan atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi” kata Emirsyah.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Didakwa Terima Suap dari Airbus dan Roll-Royce

Read Next

KPK Diminta Periksa Azis Syamsuddin