20 May 2024, 01:49

Miftahul Ulum Dituntut 9 Tahun Penjara

daulat.co – Terdakwa Miftahul Ulum dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi itu juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Tuntutan itu diberikan lantaran penuntut umum meyakini jika Ulum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Ulum terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Menurut jaksa, perbuatan Ulum itu terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar dengan putusan sebagai berikut menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua,” ujar jaksa Ronald.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga;
Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya; Terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata jaksa Ronald.

Miftahul Ulum sebelumnya didakwa menerima suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI, Johnny E Awuy.

Menurut Jaksa, uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi menerima fee dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy terkait sejumlah proposal yang diajukan KONI. Proposal itu yakni, terkait bantuan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kemudian, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Sedikitnya ada lima sumber uang gratifikasi yang diterima Ulum untuk nantinya kemudian diserahkan ke Imam Nahrawi. Dari rincian yang dibeberkan Jaksa, uang sebesar Rp 300 juta diterima Ulum dari Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu, diperuntukan sebagai biaya tambahan operasional Imam Nahrawi saat berkegiatan dalam acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Kedua, Ulum menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016. Uang itu, diperuntukan sebagai dana operasional tambahan perjalanan dinas Imam Nahrawi. Kata jaksa, uang tersebut diterima Ulum secara bertahap dengan 38 kali pemberian dalam rentang waktu 2015 hingga 2016.

Kemudian, Ulum menerima Uang sebesar Rp 2 miliar dari Lina Nurhasanah. Namun, uang itu diperuntukan sebagai pelunasan pembayaran jasa desain konsultan arsitek untuk pemugaran kediaman Imam dan usaha butik dan kafe istri Imam Nahrawi. Uang itu, diberikan Lina kepada Ulum berasal dari dana akomodasi atlit pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Selanjutnya, Ulum menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada program Satlak Prima Kemenpora tahun anggaran 2016 – 2017.

Terakhir, Ulum menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018. Transaksi uang itu dilakukan di area parkir Kantor Kemenpora pada 2018. Uang itu, diberikan sebagai honor untuk kegiatan Satlak Prima. Padahal, program tersebut telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Isyaratkan Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi Dengan Pasal Pencucian Uang

Read Next

Temui Ketua KPU, Harun Masiku Bawa Foto Pimpinan Parpol dan Surat DPP PDIP