20 May 2024, 02:38

KPK Isyaratkan Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi Dengan Pasal Pencucian Uang

Gedung KPK

Gedung KPK

daulat.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Pengembangan tersebut tak menutup kemungkinan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu,” ungkap Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurut Firli, penyidik KPK sudah memiliki banyak bukti dan informasi yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi. Pun termasuk diduga tindak pidana pencucian uang. KPK tak segan menjerat Nuhadi dengan pasal TPPU jika nantinya dalam pengembangan tersebut ditemukan minimal dua alat bukti.

“Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi, itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan,” kata Firli.

Selain itu, KPK juga sedang mendalami keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Firli tak menampik pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan Tin dan dugaan merintangi penyidikan.

“Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani lah,” ucap Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga sempat menegaskan soal pengembagan pasal TPPU. Ghufron tak menampik kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nurhadi.

“Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU,” ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta.

Dikatakan Ghufron, tim penyidik akan mendalami apakah uang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang diterima Nurhadi disamarkan melalui pihak lain. Apalagi, Nurhadi yang sempat buron selama kurang lebih empat bulan saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Gedung KPK Kavling C1. Dengan begitu akan lebih memudahkan penyidik untuk menelisik asal usul aset Nurhadi.

Untuk diketahui, KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Nurhadi.

Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut diantaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga telah telah memblokir rekening milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

“Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau pun apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian diproses supaya tidak kelihatan maka itu bagian dari TPPU,”

“TPPU akan kami terus dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO tersebut. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan,” ungkap Ghufron.

Sebelumnya, Senin (1/6/2020) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019. Keduanya sempat buron sebelum akhirnya diamankan. Tak hanya Nurhadi dan Riezky, tim juga mengamankan Tin Zuraida.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp 46 miliar. Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Korupsi Jiwasraya Preskom PT TRAM Heru Hidayat untuk Beli Apartemen Anak

Read Next

Miftahul Ulum Dituntut 9 Tahun Penjara