3 June 2023, 18:37

Temui Ketua KPU, Harun Masiku Bawa Foto Pimpinan Parpol dan Surat DPP PDIP

Gedung KPK

Gedung KPK

daulat.co – Ketua KPU Arief Budiman tak membantah pernah bertemu tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku. Pertemuan itu terjadi di kantor KPU pada September 2019 silam.

Arief menyampaikan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2020). Saat bertemu, kata Arief, Harun turut membawa foto tokoh nasional dan pimpinan partai politik. Selain itu, sebut Arief, Harun juga membawa keputusan Mahkamah Agung dan surat DPP PDIP.

“Ya, seingat saya dia membawa keputusan Mahkamah Agung, surat DPP PDIP dan beberapa foto dia tunjukkan ke saya,” ucap Arief.

Jaksa Kresno Anto Wibowo lantas mendalami lebih lanjut soal foto tersebut. “Foto dia dengan orang-orang yang mungkin dekat dengan dia,” ucap Arief.

“Siapa orang dekat itu? Istri? Anak?,” tanya Jaksa.

“Enggak. Ada lah, tokoh-tokoh besar, pimpinan partai, foto pejabat. Tapi kan karena itu pertemuan informal saya tidak mencatat, mendokumentasikan apa pun,” jawab Arief.

Sayangnya, Arief tidak menyebut nama saat menjawab pertanyaan jaksa. Arief mengklaim bersikap biasa saja dan tidak merasa mengalami penekanan atas Harun yang menunjukkan foto sejumlah tokoh nasional dan pimpinan parpol.

“Saya enggak menanggapi, saya biasa saja. Dokumen yang dia serahkan itu tidak dimasukkan secara resmi. Dan itu saya letakkan saja,” ujar Arief.

Dikatakan Arief, pertemuan itu tanpa ada sebuah perjanjian sebelumnya. Saat melakukan pertemuan, kata Arief, Harun turut didampingi seorang teman pria. Namun, Arief mengaku tak mengenalnya.

“Saya tidak bisa pastikan dia bersama siapa. Tapi dia datang berdua, tapi waktunya saya agak lupa,” tutur Arief.

Dalam persidangan, Arief menerangkan Harun  saat pertemuan itu membawa surat putusan Mahkamah Agung dan surat DPP PDIP mengenai permintaan yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, Harun tidak memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“Yang jelas setelah penetapan perolehan suara. Jadi, sudah ketahuan posisinya. Cuma setelah perolehan suara itu kemudian ada sengketa ke MK sampai proses sengketa selesai, kemudian kita menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih”

“Jadi, tahapan pemilu penetapan suara itu kemudian kalau ada sengketa, sengketanya ke MK, setelah seluruh proses sengketa selesai barulah dilanjutkan dengan penetapan kursi dan calon terpilih. Saya agak lupa kalau dia datang itu setelah penetapan kursi atau tidak. Tapi yang saya bisa pastikan dia datang setelah ada keputusan MA dan setelah penetapan perolehan suara,” kata Arief.

Wahyu sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Wahyu selain itu didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Wahyu Setiawan didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Miftahul Ulum Dituntut 9 Tahun Penjara

Read Next

Jelang Pilbup 2020, Pemkab Pemalang & Penyelenggara Pemilukada Akan Gelar Diskusi Rasionalisasi Anggaran