![dok KPK](https://daulat.co/wp-content/uploads/2020/05/dok-KPK2.jpg)
dok KPK
daulat.co – Masa pencegahan ke luar negeri mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku diperpanjang. Perpanjangan masa pencegahan tersangka tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/7/2020).
Untuk diketahui, pencegahan terhadap Harun pertama kali dilakukan KPK pada 13 Januari 2020, empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan Ali, Harun dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
“Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” ujar Ali.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, Harun sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan. Ali mengklaim, pihaknya hingga saat ini masih menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan Harun Masiku.
“Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Harun merupakan tersangka tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal.
Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena Nazarudin meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Sementara itu, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. Bahkan, PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. Namun KPU dengan keputusannya tetap melantik Riezky.
Diduga suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk mengubah keputusan KPU tersebut. Harun pun hingga kini belum berhasil ditangkap alias masih buron.
(Rangga Tranggana)