19 May 2024, 08:38

KPK Ungkap Kolaborasi Bupati Langkat Bancak Proyek bersama Saudara Kandung

daulat.co – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) berkolaborasi dengan saudara kandungnya sekaligus Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar (ISK) dalam mengatur paket proyek pekerjaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Melalui perusahaan milik Iskandar, Terbit juga turut menggarap sejumlah proyek.

“Tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) bersama dengan tersangka ISK (Kepala Desa Balai Kasih Iskandar) yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dinihari.

Dalam melakukan pengaturan ini, Iskandar memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi. Iskandar juga merupakan orang yang menagih uang persentase fee dari kontraktor ke Terbit.

“Tsk ISK sebagai representasi Tsk TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” ujar Ghufron.

“Diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK,” ditambahkan Ghufron.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukkan
langsung.

“Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah Tsk (Muara Perangin-angin, Swasta / Kontraktor) dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket
proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar,” tutur Ghufron.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra. Mereka dijerat atas dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka Muara yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Bupati Langkat dan Saudara Kandung Sempat Kabur saat akan Ditangkap KPK

Read Next

KPK Jebloskan Bupati Langkat ke Bui Pomdam Jaya Guntur