19 May 2024, 06:55

Bupati Langkat dan Saudara Kandung Sempat Kabur saat akan Ditangkap KPK

Penyidik KPK

daulat.co – Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin sempat kabur saat akan dicokok Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Terbit menghilang saat Tim Satgas KPK menyatroni kediamannya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat dilakukan pada Selasa (18/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Kemudian, Tim KPK bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.

Saat Muara Perangin Angin melakukan penarikan uang, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga merupakan pihak swasta/kontraktor sebagai perwakilan dari Terbit dan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar menunggu di salah satu kedai kopi.

Setelah menarik uang, Muara kemudian menemui ketiga orang tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp 786 juta di kedai kopi tersebut. Mendapati sudah terlaksananya serah terima uang, Tim KPK kemudian mengamankan mereka berserta barang bukti uang tersebut.

“Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) untuk
mengamankan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan ISK (Iskandar). Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK,” ungkap Ghufron, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/1/2021) dini hari.

Lebih lanjut dikatakan Ghufron, tim KPK kemudian mendapat informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai. Selanjutnya dilakukan permintaan keterangan terhadap Terbit sekitar pukul 15.45 Wib.

“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur Ghufron.

KPK menduga uang Rp 786 juta itu hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh Terbit melalui orang-orang kepercayaannya. KPK berjanji akan mendalaminya lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP (Terbit) melalui tersangka ISK (Iskandar) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ucap Ghufron.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022. Sebagai pemberi suap yakni, Muara Perangin Angin. Sementara tersangka atas dugaan penerima suap yakni, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.

Atas perbuatannya, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan
lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan
atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya,” tandas Ghufron.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Suap

Read Next

KPK Ungkap Kolaborasi Bupati Langkat Bancak Proyek bersama Saudara Kandung