![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2023/03/Ali-Fikrikpk.webp)
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi, seperti menerima suap.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sbg tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
“Para tersangka tsb diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali menambahkan.
Sayangnya Ali belum mau menjelaskan secara detail soal kasus tersebut. Pun demikian, pasutri itu hari ini menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Keduanya pun terancam tak pulang ke rumahnya alias bakal mendekam di jeruji besi.
“Perkembangan segera akan disampaikan,” tutur Ali.
(Rangga)