20 May 2024, 03:44

KPK Jebloskan Nurhadi dan Menantu ke Jeruji Besi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung RI, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE), Selasa (2/6/2020). Kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 ditahan itu ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron beberapa waktu sebelumnya ditangkap tim penyidik di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi.

Keduanya yang mengenakan rompi tahanan KPK kompak bungkam saat digelandang petugask KPK ke mobil tahanan. Tak satu pun pertanyaan awak media direspon keduanya.

“Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 Miliar.

Selanjutnya, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 Miliar dan Gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12, 9 Miliar.

“Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 Miliar,” ujar Nurul Ghufron.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidairr Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Perkara ini sendiri merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta. Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas. Perkaranya mereka telah berkekuatan hukum tetap.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Ditangkap Tim KPK di Jaksel

Read Next

KPK Bakal Jerat Pihak yang Lindungi Nurhadi dan Menantu