20 May 2024, 02:38

KPK Bakal Jerat Pihak yang Lindungi Nurhadi dan Menantu

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan-segan menindak pihak yang ikut membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Lembaga antirasuah akan menjerat mereka yang ikut membantu pelarian Nurhadi dan Rezky selama buron dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

Pasal 21 UU Tipikor menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun. Paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

“Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Nurul, di kantornya, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan. KPK diketahui sejak bulan Februari 2020 telah menetapkan status DPO terhadap tersangka Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

“Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke Jl. Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky),” ucap Ghufron.

Dengan dilengkapi surat perintah  penangkapan dan penggeladahan, sambung Ghufron, sekitar pukul 21.30 WIB Penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan. Awalnya, kata Ghufron, tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan.

“Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut,” ungkap dia.

Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, ditemukan tersangka Nurhadi di salah satu kamar. Sementara Rezky ditemukan di kamar lainnya. Setelah diamankan, keduanya kemudian diboyong ke kantor KPK.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan,” tutur Ghufron.

Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, malam tadi. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Selain menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni,  mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidairr Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang a Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nurhadi, Rezky dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, semua upaya hukum itu tak dikabulkan.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta. Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Jebloskan Nurhadi dan Menantu ke Jeruji Besi

Read Next

Nurhadi Ditangkap, Apa Kabar Sjamsul Nursalim, Samin Tan & Harun Masiku?