20 May 2024, 00:03

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Ditangkap Tim KPK di Jaksel

dok KPK

dok KPK

daulat.co – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) akhirnya berhasil ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu diamankan di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan.

“Lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel,” ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020).

Namun demikian, Nawawi tak merinci soal tempat Nurhadi dan menantunya itu ditangkap. Yang jelas, kata Nawawi, dirinya mengapresiasi kepada tim penyidik yang bekerja keras dalam memburu hingga membuahkan hasil penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya.

Nawawi Pomolango menggarisbawahi jika penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya itu menandakan bahwa KPK masih terus bekerja.

“Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH. Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Nurhadi dan menantunya Rezky dalam perkara ini diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni, Akan Dievaluasi Lagi Sesuai Kebutuhan

Read Next

KPK Jebloskan Nurhadi dan Menantu ke Jeruji Besi