20 May 2024, 04:39

KPK Jebloskan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta ke Jeruji Besi

daulat.co – Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2019). Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 ini ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Djoko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Dikawal petugas KPK, Djoko yang keluar dari lobi Gedung Merah Putih sekira pukul 17.30 WIB memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Djoko dijerat bersama-sama pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi. Usai diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II pada 2016, Djoko diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran di perusahaan plat merah tersebut.

Kemudian revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 3,82 miliar untuk relokasi anggaran untuk Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis.

Sementara pada perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5,73 miliar. Diduga perubahan itu dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah revisi anggaran, kemudian Djoko memerintahkan Andririni Yaktiningsasi menjadi pelaksana pada kegiatan tersebut. Andririni dalam dua kegiatan itu diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.

Adapun realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017senilai Rp 5.564.413.800. Rinciannya, Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan sebesar Rp 3.360.258.000 dan Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp 2.204.155.8410.

Diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas lantaran adanya penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdate atau penanggalan mundur. Selain itu, diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Dugaan kerugian negara terkait kasus ini mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. Dugaan itu perhitungannya berasal dari keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.

Atas dugaan itu, Djoko Saputro dan Andririni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rangga Tranggana)

Read Previous

Pelaksanaan Program PSTL Jatim Membanggakan

Read Next

Tutup Masa Bakti 2014-2019, Dave Ingatkan Peran Penting Kebijakan Politik Luar Negeri