20 May 2024, 08:53

KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Sampai Rp 1 T, Bancak Dana PON dan Peparnas Papua ?

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Pun termasuk terkait penyelenggaraan olahraga, Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya mengusut pertanggungjawaban dana event olahraga tersebut. Termasuk, dana PON Papua.

“Terkait pertanggungjawaban Dana PON di Papua, tentu akan kami dalami semua informasi tersebut,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata, dikutip Rabu (18/1/2023).

Hal itu diungkapkan Alex merespon kemungkinan adanya proyek-proyek lain yang diduga ‘dimainkan’ Lukas Enembe. Lembaga antikorupsi memperkirakan, korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun.

“Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai 1 T (Rp 1 triliun), tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu,” ucap Alex.

Alex memastikan, KPK tidak hanya berhenti pada kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka. Sejauh ini, kata Alex, KPK sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusurinya.

“Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi,” kata Alex.

Diketahui, Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Selain itu, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Rekening itu diduga berkaitan dengan Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

Atas dugaan perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

(Rangga)

Read Previous

Usut Korupsi di Papua, KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe

Read Next

Eks Komisaris PT Panin Investment Divonis 2 Tahun Penjara