20 May 2024, 09:06

Eks Komisaris PT Panin Investment Divonis 2 Tahun Penjara

daulat.co – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati. Veronika juga divonis hukuman denda 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Veronika terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak senilai 500 ribu dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin. Menurut majelis hakim, perbuatan Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau seperti dakwaan pertama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Dalam perkara ini, Veronika Lindawati saat masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Investment dinyatakan terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Dadan Ramdani.

Kemudian, Wawan Ridwan selaku “supervisor” tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Suap itu dimaksudkan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin.

Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para “supervisor” Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus “fee” untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak dengan pembagian 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Pada Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian, membuat analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari analisis risiko, didapat potensi pajak 2016 adalah sebesar Rp 81,653 miliar.

Pada 13 Desember 2017, tim pemeriksa pajak yang dibentuk Angin melakukan pemeriksaan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926,26 miliar. Atas hasil temuan sementara tersebut Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin Marlina Gunawan memberikan tanggapan, tapi tim pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan tersebut.

Kemudian Marlina menyampaikan temuan itu kepada Veronika. Veronika lalu membuat surat kuasa sendiri pada 8 Juni 2018 untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak meski ia bukan pegawai Bank Panin.

Veronika pada Juni 2018 kemudian menemui tim pemeriksa pajak dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin menjadi sekitar Rp 300 miliar dan akan memberikan “fee” sebesar Rp 25 miliar.

Lalu tim pemeriksa pajak menyesuaikan hasil pemeriksaan menjadi Rp 303,615 miliar yang tertuang dalam Kepala Biro Administrasi Keuangan pada 13 Agustus 2018. Saat itu Veronika tak kunjung memberikan “fee”.

Veronika baru memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar 500 ribu dolar Singapura di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 15 Oktober 2018. Uang itu dari komitmen Rp 25 miliar yang dijanjikan. Wawan Ridwan kemudian menyerahkan seluruh uang “fee” tersebut kepada Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani. Saat itu Angin tak mempermasalahkan kekurangan  “fee” tersebut.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Veronika dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab kepada keluarganya, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan,” ucap hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Veronika dipidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara Veronika langsung menyatakan menerima.

“Saya pribadi dan penasihat hukum saya menyatakan menerima putusan barusan ini dan saya mengucapkan terima kasih dan saya minta maaf yang mulia apabila selama persidangan ini ada ucapan dan sikap saya yang tidak berkenan di mata yang mulia,” kata Veronika.

(Rangga)

Read Previous

KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Sampai Rp 1 T, Bancak Dana PON dan Peparnas Papua ?

Read Next

KPU-Bawaslu Karawang Diminta Untuk Menjaga Kredibilitas