![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2022/09/Ali-Fikri.jpg)
daulat.co – Anggota DPR F-PKB, Aryanto Munawar diduga pernah ditawari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) terkait pemulusan calon mahasiswa baru yang masuk ke kampus Unila. Pemulusan itu tak luput dari pemberian uang.
Hal itu mengemuka dan didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Aryanto Munawar beberapa waktu lalu. Hal serupa juga ditelisik penyidik saat memeriksa Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.
“Didalami pengetahuaannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya tawaran tersangka KRM untuk mempermudah dalam meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Namun, Ali enggan menjelaskan secara detail hal tersebut. Pun termasuk saat disinggung apakah kedua saksi tersebut menerima atau tidak tawaran tersebut.
KPK sejauh ini baru menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi didakwa oleh Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila). Dalam persidangan, Karomani juga menyebut sejumlah nama yang berurusan dengan dirinya untuk memuluskan nama-nama calon mahasiswa baru di Unila. Mereka yang menitipkan calon mahasiswa agar diterima di Unila itu, di antaranya yakni anggota DPR Aryanto Munawar dan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
(Rangga)