20 May 2024, 21:40

KPK Dalami Aliran Suap Perdagangan Minyak dari Eks Bos PES

Febri Dianto

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero). Dalam permasalahan ini, proses perdagangan disinyalir berujung pada rasuah.

Salah satu upaya KPK dilakukan dengan memeriksa mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto, Selasa (5/11).

Bambang Irianto hari ini diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.

“KPK juga mulai mendalami aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi perdagangan minyak mentah oleh PT Pes ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.

Febri belum mau mengungkap secara gamblang terkait hal tersebut. Dalam pemeriksaan, kata Febri, penyidik juga mendalami tupoksi Bambang Irianto selaku Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd dan Direktur Utama Petral, serta sejumlah kebijakan terkait perdagangan minyak tersebut.

“Jadi apa saja kewenangan-kewenangannya dan nanti tentu itu akan didalami lebih lanjut, dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, regulasi-regulasi apa saja yang harus digunakan seperti itu,” tutur Febri.

Sebelum meninggalkan gedung KPK, Bambang mengaku dalam pemeriksaan ini belum dicecar tim penyidik mengenai uang USD 2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

Bambang berdalih, tim penyidik hanya mengonfirmasinya mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd saat itu.

“Masih belum. Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua. Belum sampai ke sana (dugaan penerimaan uang),” ujar Bambang.

Pun demikian, Bambang berjanji akan koperatif menjalani proses hukum yang dihadapinya. “Kita ikuti prosesnya , kita ikut proses saya warga negara yang baik saya percaya debmngan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum,” tandas Bambang.

Seperti diketahui, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

Diduga suap itu terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES). Penerimaan uang melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Wamenag: Paham Agama Sempit Bisa Mengarah Radikal

Read Next

Kemenag Segera Bagikan Buku Manasik Haji