Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
daulat.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru berhasil menangkap dua buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Diluar dua nama itu, lembaga antokorupsi ternyata masih mempunyai ‘PR’ memburu enam buron sekaligus tersangka kasus korupsi.
Adapun enam tersangka KPK yang masih buron berdasarkan hasil penelusuran yakni :
1. Sjamsul Nursalim
Pemegang saham BDNI sekaligus pemilik Gajah Tunggal itu merupakan tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor BDNI. Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
KPK telah menetapkan Sjamsul sebagai buronan dengan meminta bantuan Polri. Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut membantu menangkap Sjamsul Nursalim. Surat red notice itu dibuat KPK pada tanggal 6 September 2019.
2. Itjih Nursalim
Itjih Nursalim merupakan istri dari Sjamsul Nursalim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus buronan KPK. KPK telah melakukan upaya yang sama dengan Sjamsul terhadap Itjih.
Dalam kasus tersebut, Sjamsul dan istrinya diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Pasangan suami istri (pasutri) itu diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp 4,58 triliun.
3. Samin Tan
Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT) merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Samin Tan dalam perkara ini diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp 5 miliar.
Samin Tan ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 1 Februari 2020. Untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Samin Tan, KPK telah meminta bantuan pihak kepolisian. Selain itu, lembaga antikorupsi juga telah mencantumkan informasi DPO berupa foto dan identitas Samin Tan lewat laman resmi KPK, https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan.
4. Izil Azhar
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang ini merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Lelaki yang akrab dikenal dengan sebutan Ayah Merin ini diduga sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil disangka bersama-sama dengan Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000. Sejak 2007 hingga 2012, Irwandi Yusuf dan Izil Azhar diduga menerima gratifikasi.
KPK memasukan nama Izil Azhar kedalam DPO pada 26 Desember 2018. Izil tercatat menjadi buronan KPK selama hampir satu tahun setengah. Keberadaan Izil Azhar hingga kini belum diketahui.
5. Hiendra Soenjoto
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA bersama-sama dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Meskipun Nurhadi dan Rezky sudah lebih dulu diamankan, keberadaan Hiendra hingga kini belum diketahui. Hiendra sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Februari 2020.
6. Harun Masiku
Mantan Caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Harun Masiku berhasil melarikan diri saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia saat ini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan ditetapkan sebagai buronan KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengklaim bahwa pihaknya masih terus berupaya memburu para buronan tersebut. Menurut Nurul, pihaknya akan sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO KPK lainnya.
“Tentang buronan lain, tentu kami juga KPK akan terus bekerja. Kami akan sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO-DPO KPK lainnya. Termasuk dalam hal ini Harun Masiku,” ucap Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
(Rangga Tranggana)