20 May 2024, 22:50

Jadi Tersangka, Kolega Eks Sekda Diuntungkan Rp 30 Miliar dari Korupsi RTH Bandung

Gedung KPK

Gedung KPK

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012. Pengembangan itu ditandai dengan penetapan tersangka baru.

Adalah Dadang Suganda seorang wiraswasta yang dijerat sebagai tersangka baru kasus tersebut. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Diduga Dadang Suganda dan Kadar Slamet merupakan makelar dari proyek pengadaan tanah untuk RTH di Kota Bandung tahun 2012. Dadang diuntungkan sekitar Rp 30 miliar dari tindak pidana yang diduga dilakukannya.

“Diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar,” ujar Febri.

Dijekaskan Febri, kasus ini bermula pada tahun 2011. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung yang merupakan usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Diduga setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung terdapat anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan adanya penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau.

“Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012,” terang Febri.

Diduga penambahan anggaran dilakukan lantaran lokasi lahan yang akan dibebaskan merupakan lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Disinyalir upaya ini dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

“Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123, 93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah,” ujar dia.

Pemerintah Kota Bandung dalam proses pengadaan tanah ini tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Namun diduga menggunakan Kadar Slamet dan Dadang Suganda sebagai makelar.

Disinyalir Dadang menjadi makelar lantaran memiliki kedekatan dengan Sekda Bandung saat itu, Edi Siswadi yang kemudian memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kemudian Dadang membeli tanah pada pemilik tanah atau ahli waris dengan harga yang lebih murah ketimbang NJOP.

“Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS. Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah,” ucap Febri.

Sekitar Rp 10 miliar dari Rp 30 miliar keuntungan yang diperoleh Dadang diberikan kepada Edi Siswadi. Diduga uang tersebut digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dalam perkara suap kepada hakim tersebut, Edi telah divonis bersalah dan dihukum 8 tahun pidana penjara.

“Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” ujar Febri.

KPK dalam penyidikan kasus ini telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Dadang di kawasan Ujung Berung, Bandung pada Rabu (20/11/2019) kemarin.

Tim penyidik KPK dari penggeledahan tersebut menyita dokumen-dokumen terkait RTH. Selain itu, bukti kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara.

“Sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah TDQ, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014 di Jalan Cigadung Valley Residence, Cibeunying Kaler, Kota Bandung,” tutur Febri.

Dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung secara keseluruhan ditaksir telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 69 miliar. Namun dari jumlah itu, sejauh ini KPK baru menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp 8 miliar.

Ditegaskan Febri, KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini. Upaya itu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian aset.

“KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK,” tandas Febri. (Rangga Tranggana)

Read Previous

Menpora Kunjungi Pelatnas Cabor Menembak

Read Next

BUMN Berbenah Diri, KPK Ingatkan Pejabat Tak Contoh Dirut Jasa Marga