20 May 2024, 03:44

BUMN Berbenah Diri, KPK Ingatkan Pejabat Tak Contoh Dirut Jasa Marga

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kementerian BUMN yang sedang berbenah diri. Sebab itu, lembaga antikorupsi berharap tak ada oknum kementerian plat merah yang menciderai upaya tersebut.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri menyampaikan hal tersebut sekaligus merespon beberapa kali ketidakhadiran Dirut Jasa Marga, Desi Arryani dalam pemeriksaan yang telah diagendakan penyidik KPK.

Setelah beberapa kali mangkir, Desi akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Kamis (21/11/2019). Desi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Pemeriksaan ini dalam kapasitas Desi sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Desi sebelumnya tidak hadir dengan berbagai alasan. Pada 28 Oktober, Desi mangkir panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang.
Pada Senin (11/11/2019) lalu, Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang.

Lembaga antikorupsi mengingatkan para petinggi BUMN maupun pihak lainnya untuk tidak meniru sikap Desi Arryani yang kerap mangkir panggilan pemeriksaan.

“Saya kira harapannya ke depan ini bisa jadi pembelajaran ya, terutama bagi Kementerian BUMN karena kami juga melihat Kementerian BUMN sedang berupaya berbenah dalam internal,” ujar Febri Diansyah.

KPK sendiri bahkan sampai menyurati Menteri BUMN Erick Thohir atas sikap Desi yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan. KPK dalam surat itu meminta Erick Thohir dan jajaran Kementerian BUMN memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN untuk koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dengan memenuhi panggilan penyidik. Pun termasuk Desi Arryani.

Ironinya Desi kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/11/2019) kemarin dengan alasan sedang rapat. Padahal, Kementerian BUMN telah mengingatkan. Pada hari ini, Desi baru menghadiri pemeriksaan.

“Harapannya, pejabat-pejabat di BUMN baik itu Direktur Utama, jajaran direksi ataupun pejabat yang lain ketika dipanggil oleh penegak hukum tidak mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan,” ungkap Febri.

Disisi lain, kata Febri, KPK menghormati ketidakhadiran saksi dalam pemeriksaan sepanjang alasan tersebut patut secara hukum. Akan tetapi, sambung Febri, Desi atau pejabat BUMN lainnya sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik.

“Perlu dipahami kehadiran ketika dipanggil sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum. Ini yang kami harap bisa dipahami para pejabat baik di BUMN atau instansi yang lain agar bersikap kooperatif dan memahami kewajiban,” tandas Febri.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Jadi Tersangka, Kolega Eks Sekda Diuntungkan Rp 30 Miliar dari Korupsi RTH Bandung

Read Next

UIN Malang Adalah Al-Azharnya Indonesia