9 May 2024, 03:10

Holding PLN Bentuk Liberalisasi Kelistrikan, PKS Ingatkan Amanat UU Ketenagalistrikan

Dr. H. Mulyanto, M. Eng

Dr. H. Mulyanto, M. Eng

daulat.co – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menuding pembentukan holding dan subholding PLN oleh Menteri BUMN sebagai bentuk liberalisasi ketenagalistrikan nasional.

Ia menyebut dengan pembentukan holding dan subholding nantinya PLN hanya akan mengurus menara listrik saja.  Sementara tugas lainnya akan diambil alih pihak lain di luar kewenangan perusahaan plat merah tersebut.

“UUD 1945 menegaskan bahwa cabang usaha penting dan strategis dikuasai oleh negara. UU Ketenagalistrikan menegaskan bahwa ketenagalistrikan adalah cabang usaha penting yang dikuasai negara,” kata Mulyanto.

Ditambah lagi dari hasil judicial review terhadap Undang-Undang Ketenagalistrikan, khususnya dalam aspek usaha kelistrikan yang “terintegrasi” dari hulu ke hilir (bundling-unbundling), ditetapkan MK, bahwa bentuk unbundling PLN tidak dibenarkan (inkonstitusional secara bersyarat).

“Sehingga sektor ini menjadi tidak dikuasai negara,” terang Mulyanto.

Karena itu, ia menolak kebijakan Kementerian BUMN Erick Thohir untuk membentuk holding dan subholding PLN. Ia minta Pemerintah membatalkan kebijakan tersebut, sampai RUU BUMN disahkan.

“Secara umum soal holding-sub holding untuk BUMN ini masih multitafsir. Definisi anak perusahaan itu adalah BUMN atau bukan BUMN, juga masih harus diperjelas. RUU BUMN yang tengah diharmonisasi Baleg DPR RI saat ini memperjelas hal tersebut,” kata dia.

“Saya tidak ingin sektor kelistrikan ini diliberalisasi oleh pemerintah. Soal kelistrikan ini adalah wilayah monopoli negara, dalam hal ini PLN.  Jadi pemerintah jangan memposisikan PLN hanya sekedar mengurusi transmisi listrik saja,” sambung Mulyanto.

Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP dengan Komisi VII DPR RI, Pemerintah menyatakan akan membuka peluang swasta untuk membangun transmisi listrik antar pulau.

“Kalau ini terjadi, maka dalam aspek transmisi pun PLN sekedar menjadi penjaga tower dan gardu listrik saja. Ini yang kita tidak inginkan dengan pembentukan holding-subholding.  Terjadi Liberalisasi sektor kelistrikan dan Kerdilisasi PLN,” tandas Mulyanto.

Sebelumnya diberitakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melakukan transformasi di tubuh PT PLN (Persero). Ke depan, Erick Thohir akan membentuk holding dan sub holding di tubuh perusahaan setrum pelat merah tersebut.

Erick menyampaikan, saat ini untuk pembentukan holding dan sub holding itu, PLN tengah mencari benchmarking baik dari Korea, Italia, Perancis, hingga Malaysia. Namun ke depannya, dengan adanya sub holding PLN akan fokus mengurusi transmisi listrik.

(M Abdurrahman)

Read Previous

Suap Bupati PPU, KPK Periksa Sekjen DPC Demokrat Balikpapan

Read Next

Berharta Rp 51,6 Miliar, Menantu Luhut yang Didapuk jadi Pangkostrad Naik 1 Bintang