19 May 2024, 09:31

Suap Bupati PPU, KPK Periksa Sekjen DPC Demokrat Balikpapan

Gedung KPK

Gedung KPK

daulat.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco diagendakan diperiksa tim penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 21 Januari 2022.

Syamsudin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  tahun 2021-2022 yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan kawan-kawan.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Tak hanya Syamsudin, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaam terhadap Direktur Perumda Benuo Taka Herianto, pegawai PT Boreneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin, ajudan bupati Surya Yudrian, PNS Justan, dan Bendahara Korpri Agus Suyadi. Mereka juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Dugaan rasuah ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Abdul Gafur selain itu juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. Abdul Gafur diduga menyimpan uang yang diterima dari para rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Kadiv Humas Pastikan Polri Kerahkan Tim TAA ke Muara Rapak

Read Next

Holding PLN Bentuk Liberalisasi Kelistrikan, PKS Ingatkan Amanat UU Ketenagalistrikan