![Pengadilan Tipikor Jakarta](https://daulat.co/wp-content/uploads/2020/04/Pengadilan-Tipikor-Jakarta1.jpg)
Pengadilan Tipikor Jakarta
daulat.co – Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (Rapid), Daning Saraswati tak membantah pernah melihat mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso membawa koper berisi uang. Koper berisi uang itu dibawa Joko ke kediaman Daning di daerah Cakung, Jakarta Timur.
Daning mengungkapkan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan mantan PPK sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan Bansos sembako di Kemensos, Adi Wahyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/6/2021) malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mendalami modal PT Rajawali yang disebutkan berasal dari Joko.
“Pak Joko hanya cerita, Guntar itu ingin sekali Rapid ini ikut Bansos, tapi tidak dapat modalnya, lalu bercerita terus maksudnya membujuk Pak Matheus Joko untuk memberikan pinjaman bagaimana caranya,” ucap Daning saat bersaksi.
Pinjaman modal dari Joko itu disebut diperuntukan agar PT Rapid turut serta menjadi vendor Bansos. “Seingat saya 3 M,” ujar Daning.
Namun, Daning mengaku tidak mengetahui sumber uang Rp 3 miliar dari Joko tersebut.
Merespon hal itu, jaksa lantas menyebut jika Daning mengetahui sumber uang Rp 3 miliar itu berasal dari sejumlah vendor Bansos yang dikumpulkan Joko.
“Itu saya tau dari cerita-cerita pak. Saya mendengar. Kalau di Grand Pramuka saya mendengar dari Sanjaya, tapi sekali kesempatan saya melihat langsung pada saat itu yang dibawa (ke Cakung)” terang Daning.
Daning lantas membenarkan yang dibawa itu berupa koper berisi uang. “Betul,” kata Daning.
Dalam kesaksiannya, Daning mengaku sempat bertanya kepada Joko terkait uang satu koper tersebut yang dibawa itu.
“Saya tanya. Jadi tanya nadanya guyon gitu. ‘Banyak banget itu uang apa?’,” ucap Daning.
“Sst, uangnya Pak Menteri, gitu pak,” kata Joko saat itu, seperti ditirukan Daning dalam persidangan.
Namun, Daning mengaku tidak bertanya berapa banyak uang yang dibawa Joko itu. Daning juga tak menanyakan alasan Joko membawa uang satu koper itu ke kediamannya.
“Saya gak tanya. Itu saja jawabannya pak, saya tidak bertanya berkelanjutan,” imbuh Daning.
Diketahui, dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19. Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap.
(Rangga Tranggana)