8 May 2024, 23:34

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang tuntutan

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang tuntutan

daulat.co – Mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dengan pidana sembilan tahun penjara. Angin juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdhani dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan itu diberikann lantaran Angin dan Dadan diyakini menerima suap dalam kasus pengurusan perpajakan.

Jaksa meyakini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar. Penerimaan suap itu dari tiga pihak swasta di antaranya PT. Bank Pan Indonesia (Panin), PT. Jhonlin Baratama dan PT. Gunung Madu Plantations.

Menurut jaksa, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” ucap jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Tak hanya itu, kedua mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan kurs pada 2019. Pidana tambahan berupa uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnya setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tiga tahun penjara,” kata Jaksa Wawan.

Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menuntut kedua terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan para terdakwa dinilai berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara pada bidang pajak, serta para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. 

“Hal meringankan para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum,” tutur Jaksa Wawan.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Dijebloskan ke Bui, Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa Sulsel Bungkam

Read Next

Terbukti Terima Suap, Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun & Advokat Maskur 9 Tahun