20 May 2024, 07:54

Terbukti Terima Suap, Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun & Advokat Maskur 9 Tahun

daulat.co – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman atau vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” ucap ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, Robin juga dihukum pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000. Jika Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila Robin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Sementara itu, terdakwa Maskur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurung. Maskur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Dalam perkaranya, Robin dan Maskur dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Pertama, Robin dan Maskur dinilai terbukti menerima suap Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp 3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado. Penerimaan terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Kedua, Robin dan Maskur menerima sebesar Rp 1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Uang itu untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Robin dan Maskur mendapatkan uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Keempat, keduanya menerima Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Terakhir, Robin dan Maskur menerima Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Ajay tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Menurut majelis hakim, perbuatan Robin dan Maskur terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam putusannya, Majelis hakim juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator. Salah satu alasan penolakan itu lantaran terdakwa adalah sebagai pelaku utama perkara ini.

Vonis Robin tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya jaksa menuntut agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun Maskur dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga,” kata hakim Djumyanto.

Sementara hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar hakim Djumyanto.

Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal serupa juga diutarakan jaksa penuntut umum KPK.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Penjara

Read Next

Diduga Karena Korslet Kipas Angin, Rumah Warga Pagergunung Ulujami Terbakar