20 May 2024, 06:54

Dijebloskan ke Bui, Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa Sulsel Bungkam

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011, Adi Wibowo (AW).

Tersangka AW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jump pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Mantan direksi PT Waskita Karya itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. AW hanya bukan saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan lembaga antikorupsi.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW [Adi Wibowo] selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11
Januari sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucap Ghufron.

“Tentunya akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan dimaksud,” ditambahkan Ghufron.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara tersangka Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko.

Dikatakan Ghufron, dugaan rasuah ini bermula saat Kemendagri merencanakan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, di antaranya Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

KPK menduga Adi melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.

“Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan,” ujar Ghufron.

Adi selain itu juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Ghufron.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Dugaan Bisnis PCR, Tim Telaah KPK Disebut Dapat Bukti Tambahan

Read Next

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Penjara