20 May 2024, 05:05

Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Suap Bansos Covid-19

daulat.co – Sidang perdana mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan surat dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) pada KPK.

Sebelumnya, Juliari dijerat oleh lembaga antikorupsi atas dugaan penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos). Selain Juliari, dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos Joko Santoso dan Adi Wahyono juga bakal menjalani sidang perdana.

“Hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dikatakan Ali, Juliari dan Adi Wahyonk akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” kata Ali.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

60 Ribu Pekerja Seni Ditergetkan Dapat Vaksinasi Covid-19

Read Next

Lekad Pemalang Soroti Mewahnya Gedung DPRD Pemalang & Dugaan Pungli BPNT