![](https://daulat.co/wp-content/uploads/2020/01/timthumb.png)
daulat.co – Mantan anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sukiman juga dituntut dengan pidana tambahan berupa denda senilai Rp 2,65 miliar dan US$22 Ribu.
Demikian terungkap saat JPU KPK membacakan surat tuntutan terdakwa Sukiman, melalui video konferensi, Rabu (1/4/2020). Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yakni hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah yang bersangkutan menjalani pidana pokok.
Tuntutan itu diberikan lantaran JPU KPK meyakin jika Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp2,65 miliar dan US$22 Ribu agar meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan. Adapun uang suap berasal dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
“Menyatakan Terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto.
Dalam mengajukan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sukiman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Sukiman tidak mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan Keluarga,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, Natan disebut pada April 2017 menyampaikan kepada Yosias adanya peluang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dari APBN-P TA 2017. Kemudian Natan meminta Subdin Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak membuat proposal pengajuan dengan nilai total Rp105 miliar.
Selain itu, Natan juga menemui Rifa Surya. Saat itu disebutkan anggaran yang diminta Natan tersebut bersinggungan dengan DPR bukan Kemenkeu. Kemudian Rifa meminta bantuan Suherlan untuk diperkenalkan dengan Sukiman yang saat itu duduk sebagai anggota Komisi XI yang bermitra kerja dengan Kemenkeu.
Natan, Rifa, Sukiman, dan Suherlan dalam perjalannya akhirnya menyepakati adanya komitmen fee sebesar 9% setelah anggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak cair. Setelah cair, komitmen fee itu diberikan 6% kepada Sukiman. Adapun Natan, Rifa, dan Suherlan masing-masing mendapatkan 1%.
DAK APBN-P TA 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak diajukan dengan nilai Rp 50 miliar. Akan tetapi yang disetujui hanya Rp 49,915 miliar.
Kemudian pada Juli 2017, Rifa dan Suherlan meminta realisasi komitmen fee kepada Natan. Keseluruhan uang komitmen fee dari Natan, Sovian dan Nicolas diambil oleh Rifa dan Suherlan secara bertahap. Uang kemudian diberikan kepada Sukiman di rumah dinas, Perumahan DPR Blok B2 nomor 136, Kalibata, Jakarta Selatan.
Sepanjang 2017, Sukiman dan pihak lainnya telah menerima uang Rp 950 juta dan US$22 ribu. Sukiman dan pihak lainnya itu kemudian menerima uang masing-masing sebanyak Rp 500 juta pada September 2017 dan Desember 2017.
Natan pada Agustus 2017 menyampaikan agar Rifa dan Suherlan kembali membantu dalam penganggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN TA 2018. Saat itu DAK yang diusulkan senilai Rp 80 miliar. Akhirnya DAK Kabupaten Pegunungan Arfak untuk bidang jalan itu disetujui senilai Rp79,77 miliar, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2017 tentang rincian APBN TA 2018.
Kemudian, Suherlan pada 11 April 2018 mengambil uang komitmen fee sebesar Rp 700 juta yang berasal dari Sovian. Uang kemudia ditransfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT).
Suherlan lantas mengambil uang dari rekening PT DIT dan menyerahkan ke Sukiman di rumah dinasnya. Rifa dan Suherlan disebut masing-masing mengantongi Rp 400 juta dari Sukiman dari perbuatan tersebut.
(Rangga Tranggana)