20 May 2024, 08:51

Diundur 9 Desember, Pilkada Digelar Dengan Protokol Kesehatan Covid-19

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia - dok DPR RI

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia – dok DPR RI

daulat.co – Komisi II DPR RI bersama Pemerintah sepakat menyetujui penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (27/5/2020).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada yang tahu kapan pandemi virus akan berakhir. Di sisi lain, beberapa agenda nasional harus tetap dilanjutkan.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19, kemudian diputuskan sebagaimana dimaksud.

“Komisi II DPR RI, bersama Mendagri RI, dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Dolly saat membacakan kesimpulan rapat.

Selanjutnya, berdasarkan arah kebijakan yang akan masuk pada tahapan tatanan baru, Komisi II DPR RI serentak meminta agar dalam tahapan proses Pilkada menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat karena potensi terjadi kerumunan masyarakat masih besar.

“Setiap tahapan, terutama yang menuntut pertemuan antarmanusia atau melibatkan massa, harus dimodifikasi,” kata dia.

“Tahapan lanjutan dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protocol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” lanjut Dolly.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, Dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

(M Abdurrahman)

Read Previous

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

Read Next

Eks Anggota KPU Wahyu Didakwa Terima Rp 500 Juta dari Gubernur Papua Barat