9 May 2024, 01:10

Daripada Menaikkan Tarif Pajak, Guspardi Gaus Minta Pemerintah Kejar WP Kelas Kakap Tapi Mengemplang Pajak

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus - dok DPR

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus – dok DPR

daulat.co – Anggota DPR RI Guspardi Gaus heran dengan rencana pemerintah merencanakan menaikkan tarif pajak (PPN dan PPh). Kata dia, rencana pemerintah itu justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.

“Rencana kenaikan Pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah,” kata Guspardi salam siaran persnya, Kamis 27 Mei 2021.

Anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan, saat ini bukan saat tepat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apalagi kita masih dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengalami gelombang yang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya.

Di saat Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi, lanjutnya, dimana indikatornya cukup jelas. Pertumbuhan ekonomi di kuartal-1 2021 masih terkonstraksi di kisaran -0,74 persen, nun pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat.

Ditambahkan, pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak ke dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Namun, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret hingga kini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Baleg DPR RI. Karenanya ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif pajak sebab ujungnya malah blunder pada pemulihan ekonomi Nasional.

“Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak penghasilan bagi orang ‘super tajir’ ini sangat wajar,” pungkasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen. Kedua, di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta sebesar 15 persen. Ketiga, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengungkapkan pemerintah akan segera juga mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR. Dengan rencana ini, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10 persen. Namun Pemerintah belum mengindikasikan berapa persen rencana kenaikan PPN.

(Sumitro)

Read Previous

Peningkatan Kebutuhan Air Layak Minum, Pemkab Pemalang Alokasikan Rp 600 Juta di Desa Tasikrejo

Read Next

Korupsi Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Dijebloskan ke Bui