20 May 2024, 07:08

Korupsi Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Dijebloskan ke Bui

daulat.co – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC) akhirnya dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi. Yoory ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari kedepan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jump pers, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam. Yoory ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitanya sebagai tersangka.

Sebelum mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Yorry akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari kedepan di Rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan. Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Rutan KPK.

“Untuk kepentingan proses Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Nurul Ghufron.

Yorry merupakan salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Adapun korporasi yang ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).

Kasus ini bermula adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.

“Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan 
pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI,” ujar Ghufron.

Atas perintah Yoory, selang beberapa waktu kemudian dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur.

“PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait dan beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate,” terang Ghufron.

KPK menduga perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Daripada Menaikkan Tarif Pajak, Guspardi Gaus Minta Pemerintah Kejar WP Kelas Kakap Tapi Mengemplang Pajak

Read Next

KPK: Korupsi Lahan Munjul Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar