Hakim Agung Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap SGD 200 Ribu
daulat.co – Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD 200 ribu. Diduga suap itu berasal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus…
Read More