20 May 2024, 08:52

Anies Baswedan & Ketua DPRD DKI Diagendakan Diperiksa KPK Besok

Anies Baswedan

Anies Baswedan

daulat.co – Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (21/9/2021) besok. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles) dan kawan-kawan. Pemeriksaan keduanya bertempat di Gedung KPK Merah Putih.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan,” ucap Ali, Senin (20/9/2021).

KPK berharap Anies dan Prasetio hadir. Keterangannya dibutuhkan untuk membantu lembaga antikorupsi membongkar rasuah yang dalam kasus tersebut.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Yoory setelah pembayaran pertama mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar ke Anja. Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi dari pembelian itu. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

27 September, Kampus UIII Akan Mulai Perkuliahan Perdana

Read Next

Terbukti Suap Penyidik KPK, Walkot Tanjung Balai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara