9 May 2024, 02:40

Terbukti Suap Penyidik KPK, Walkot Tanjung Balai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

M Syahrial1

M Syahrial1

daulat.co – Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Walikota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial. Syahrial juga divonis hukuman denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rahim Lubis, di PN Medan, Senin (20/9/2021).

Menurut majelis hakim, Syahrial terbukti menyuap penyidik KPK AKP Robin Pattuju senilai Rp 1,6 miliar. Suap itu dimaksudkan agar kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK tidak ditingkatkan ke penyidikan. Adapun kasus yang saat itu sedang diselidiki KPK terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang diduga melibatkan Syahrial.

Perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ucap hakim Rahim.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif di proses persidangan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Majelis.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Syahrial. “Menetapkan menolak permohonan justice Collaborator dari terdakwa,” ujar hakim.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, Syahrial dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Anies Baswedan & Ketua DPRD DKI Diagendakan Diperiksa KPK Besok

Read Next

Cegah Varian Mu Covid-19, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara