8 May 2024, 10:49

Zudan Arif : Semua Layanan Dukcapil Semakin Mudah di Masa Covid-19

daulat.co – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanan adminduk online sebagai pengganti layanan manual tatap muka akibat pandemik Covid-19.

Proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) ditandai dengan diluncurkannya Dukcapil Go Digital pada 8 Februari 2020. Dimana setiap warga negara (penduduk) bisa melakukan tanda tangan secara elektronik (TTE).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pada era digital semua kegitan bisa diurus dari genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu.

Ditjen Dukcapil memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.

Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Filosofinya, kata Dirjen Zudan -tak bosan mengulang narasi besarnya- adalah untuk memberikan layanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.

“Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone atau Email,” jelas Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya yang diterima Selasa 8 Juli 2020.

“Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan  secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan  menggunakan kertas HVS warna putih ukuran  A4 80 gram,” sambungnya.

Sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian, lanjut Zudan, seluruh jajaran dukcapil diminta memberikan pelayanan kependudukan yang mudah. Jangan sampai mempersulit layanan. Dukcapil harus bisa merubah paradigma, yaitu memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan terukur. 

Dijelaskan, jika dulu Kartu Keluarga hilang maka warga harus membuatnya lagi dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil. Begitu juga jika Akta Kelahiran hilang, maka warga bersangkutan harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang, warga tidak perlu lagi mengantre.

“Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. Bila ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil,” ucap Zudan.

(M Abdurrahman)

Read Previous

Erick Tohir Lapor Korupsi BUMN, KPK Siap Usut

Read Next

Bagaimana Mengecek Keaslian Tanda Tangan Basah Online Dokumen Kependudukan? Ini Penjelasan Ditjen Dukcapil