20 May 2024, 02:37

Bagaimana Mengecek Keaslian Tanda Tangan Basah Online Dokumen Kependudukan? Ini Penjelasan Ditjen Dukcapil

Zudan Arif Fakhrullah

daulat.co – Seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA, saat ini bisa dicetak dengan menggunakan kertas putih HVS. Hal itu terwujud setelah adanya pengembangan dan peningkatan pelayanan adminduk online sebagai pengganti layanan manual tatap muka akibat pandemik Covid-19.

Adminduk online ini bagian tidak terpisahkan dari proses digitalisasi dan TTE yang dilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri secara massif sejak periode awal 2019. Termasuk diluncurkannya Dukcapil Go Digital pada 8 Februari 2020, dimana setiap penduduk bisa melakukan tanda tangan secara elektronik (TTE).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pelayanan Adminduk secara online sudah diawali dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran dan diawali oleh Bapak Presiden Jokowi tahun 2018 dengan Launching Akta Kelahiran Online di Seoul Korea Selatan.

Dari situ kemudian dimulai tradisi dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa. Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memilik kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang dimasa lalu dicetak dengan kertas security.

“Perubahan diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan,” terang Prof Zudan -sapaannya, dalam keterangan tertulisnya Rabu 8 Juli 2020.

Ia menjabarkan, untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, dokumen dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

“Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik,” kata dia.

Pengecekan keaslian dokumen dilakukan dengan scan QR Code dokumen tersebut. QR Code akan merujuk atau mendirect web site dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen dukcapil yang dipindai.

Oleh karena itu, berbagai lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak. QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, nik pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.

(M Abdurrahman)

Read Previous

Zudan Arif : Semua Layanan Dukcapil Semakin Mudah di Masa Covid-19

Read Next

Geledah 10 Lokasi di Kutai Timur, KPK Sita Dokumen Proyek dan Uang Suap