8 May 2024, 18:44

WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni, Akan Dievaluasi Lagi Sesuai Kebutuhan

virus corona - ist

virus corona – ist

daulat.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

Surat Edaran 57 mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan normal baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keppres No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

(M Abdurrahman)

Read Previous

Bahtiar Luruskan Informasi Mendagri Larang Operasional Ojek Online

Read Next

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Ditangkap Tim KPK di Jaksel